JAKARTA – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), telah melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Konsultasi tersebut difokuskan pada tenggat waktu pengajuan gugatan dan jenis bukti yang dapat diajukan.
Faizal Hafied, perwakilan tim hukum RIDO, menyatakan bahwa persiapan berkas permohonan telah mencapai 97%. "Kami telah berkonsultasi dengan MK mengenai jangka waktu dan bukti yang dibutuhkan," ujar Faizal seusai konsultasi di Gedung I MK, Senin (9/12). Ia menambahkan bahwa jadwal pendaftaran gugatan masih menunggu arahan dari Ketua Tim Sukses, Ahmad Riza Patria, serta finalisasi persiapan lainnya. Batas waktu pendaftaran gugatan ke MK adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU DKI Jakarta, yakni paling lambat Rabu (11/12).

Dalam gugatannya, tim hukum RIDO akan menjadikan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024, sebagai pihak terkait. "Kedua pasangan calon ini akan menjadi pihak yang terlibat dalam permohonan," jelas Faizal. Tim hukum RIDO berjanji akan mengungkap fakta-fakta baru yang belum terungkap selama proses Pilkada dan telah menyiapkan saksi serta data yang diklaim kredibel dan kuat. "Data-data terkait Pilkada DKI Jakarta akan kami sampaikan pada waktunya," imbuh Faizal.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 suara (50,07%). Pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).