JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, akhirnya digelar hari ini, Senin (9/12), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang semula dijadwalkan Jumat (6/12) lalu terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan tuntutannya. "Sidang ditunda ke Senin (9/12)," ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan sebelumnya.
Suami artis Sandra Dewi ini didakwa melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lahatsatu mengungkap, Harvey diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu smelter yang bermitra dengan PT Timah. Kerjasama peleburan timah ini, menurut jaksa, diduga sebagai upaya untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan smelter tersebut di area IUP PT Timah.

Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, dalam persidangan sebelumnya (14/8) menyebutkan bahwa perbuatan Harvey telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp300 triliun. Sejumlah aset milik para tersangka, termasuk kendaraan, rumah, dan surat berharga, telah disita sebagai barang bukti.
Sidang selanjutnya, yaitu pembacaan pleidoi atau pembelaan Harvey, dijadwalkan pada 16 Desember 2024. Agenda persidangan akan berlanjut dengan replik jaksa, duplik terdakwa, dan akhirnya putusan pengadilan yang ditargetkan sebelum Natal. Publik pun menantikan keputusan pengadilan atas kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini.