Jakarta – Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Keputusan ini diambil setelah Lahatsatu menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang.
Tim Hukum RK-Suswono, Ramdan Alamsyah, menyatakan akan memproses hasil rekapitulasi suara Lahatsatu secara hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah temuan dugaan kecurangan yang belum ditanggapi oleh penyelenggara pemilu. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan kecurangan di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, berupa 18 surat suara kosong yang tercoblos. Ramdan menduga kejadian serupa mungkin terjadi di TPS lain.

Selain itu, Ramdan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih, khususnya di Jakarta Utara, yang dikaitkan dengan pemindahan TPS mendadak dan mundurnya sejumlah petugas TPS. Ia menambahkan bahwa aduan-aduan yang telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta hingga kini belum mendapatkan respons. Kekecewaan ini bahkan berujung pada aksi walk out tim pemenangan RK-Suswono saat tim pemenangan Pramono-Rano memberikan pendapat terkait penghitungan suara.
Sementara itu, Lahatsatu menyatakan kasus surat suara di Pinang Ranti belum memenuhi syarat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan Bawaslu juga belum merekomendasikan hal tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi suara Lahatsatu yang diumumkan Minggu (8/12), pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan 2.183.239 suara (50,07%), memenuhi syarat kemenangan dalam satu putaran. Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,4%), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%). Dengan hasil ini, pasangan RK-Suswono bersiap untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum di MK.