Sembilan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Smart City

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek Smart City di Kota Bandung yang menyeret mantan Wali Kota Yana Mulyana. Terbaru, sembilan

Redaksi

Sembilan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Smart City

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek Smart City di Kota Bandung yang menyeret mantan Wali Kota Yana Mulyana. Terbaru, sembilan pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta diperiksa intensif oleh penyidik KPK pada Jumat (6/12) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Juru Bicara KPK, Tessa, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan aliran dana yang terkait dengan pemberian kepada anggota DPRD Kota Bandung. "Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Tessa.

Sembilan Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Smart City
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sembilan saksi yang diperiksa meliputi berbagai jabatan, antara lain: Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung (Panji Kharismadi), Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung (Ferlian Hadi), Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung (Rini Januanti), serta sejumlah pihak swasta dari PT Marktel (Ridwan Permana dan Mulyana), PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) (Soni Setiadi), dan dua PNS Pemkot Bandung (Sukmara dan Aditia Eka Permana). Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Bandung (Yohannes Situmorang) juga turut diperiksa.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023. Sebelumnya, Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000 terkait proyek tersebut. Sumber gratifikasi tersebut, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra, berasal dari pihak swasta, termasuk Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), Andreas Guntoro (Vertical Slution Manager PT SMA), dan Soni Setiadi (Direktur PT CIFO).

Gratifikasi tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Yana agar menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek, meskipun terdapat dugaan pelanggaran. JPU KPK mencatat berbagai lokasi pemberian gratifikasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung dan beberapa tempat lainnya di Jakarta dan Tangerang. Gratifikasi yang diterima Yana beragam bentuknya, mulai dari uang dalam berbagai mata uang hingga barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton.

Atas perbuatannya, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1