Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang membongkar mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memanas. Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, mengancam akan melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo jika tidak ada kejelasan tindak lanjut dari kepolisian.
Rahayu menilai pemecatan Rudy Soik dengan tidak hormat tidak memiliki alasan kuat. Ia bahkan menilai Rudy berada di pihak masyarakat karena kasus mafia BBM merugikan para nelayan. "Beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri," ujar Rahayu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa Rudy merupakan sosok polisi yang berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga, menyatakan bahwa Rudy Soik masih dapat mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Kepolisian menyebut Rudy melanggar kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Dahnil juga mengatakan bahwa kepolisian daerah NTT berada dalam posisi sulit saat menjatuhkan sanksi pemecatan. Ia berdalih putusan yang ditetapkan untuk Rudy Soik diambil dengan pertimbangan yang bertahap dan panjang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas mafia BBM dan melindungi anggota yang berjuang melawan kejahatan. Rahayu Saraswati dan Gerindra akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak kepolisian untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi Rudy Soik.