Gugatan PDIP Soal Gibran Ditolak, Tim Hukum Tunggu Arahan Megawati

Jakarta – Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden

Redaksi

Gugatan PDIP Soal Gibran Ditolak, Tim Hukum Tunggu Arahan Megawati

Jakarta – Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa tim hukum masih menunggu instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan menunggu instruksi dari Ibu Megawati," ujar Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Gugatan PDIP Soal Gibran Ditolak, Tim Hukum Tunggu Arahan Megawati
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Gayus secara pribadi mengaku skeptis dengan putusan PTUN dan enggan menindaklanjuti gugatan tersebut. "Tidak ada gunanya. Toh publik sudah membaca dan memahami," kata dia.

Tim hukum PDIP menilai terdapat kejanggalan dalam putusan PTUN. Gayus merasa ada yang tidak tepat karena menilai putusan tersebut tidak pada kompetensinya. "Kalau dikatakan tidak kompetensinya, kemana? Mestinya ditambahkan, ini tidak kami temukan di putusan setebal ini," tegas Gayus.

Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000. Sidang putusan digelar pada Kamis (24/10) setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum.

PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. PDIP menilai KPU melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1