Waspadai Judi Online: Pemerintah Perketat Transfer Pulsa

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak operator seluler meningkatkan pengawasan transfer pulsa untuk membendung transaksi judi online. Langkah ini diambil menyusul temuan praktik

Agus sujarwo

Waspadai Judi Online: Pemerintah Perketat Transfer Pulsa

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak operator seluler meningkatkan pengawasan transfer pulsa untuk membendung transaksi judi online. Langkah ini diambil menyusul temuan praktik konversi pulsa menjadi uang yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

"Kami telah menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang tunai yang dimanfaatkan untuk judi online," tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, usai rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12). "Oleh karena itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini."

Waspadai Judi Online: Pemerintah Perketat Transfer Pulsa
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebagai langkah konkret, Komdigi tengah merumuskan regulasi baru terkait pembatasan transfer pulsa. "Regulasi pembatasan transfer pulsa akan kami atur, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelanggan," tambah Meutya. Saat ini, batasan transfer pulsa maksimal telah ditetapkan sebesar Rp1 juta oleh seluruh operator.

Selain itu, Komdigi juga mendorong registrasi ulang kartu SIM dengan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online. Upaya lain yang tengah dikaji adalah regulasi yang lebih ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan internet (NAP) secara serentak memblokir konten negatif yang berkaitan dengan judi online.

Dalam rapat tersebut, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Ismail, mengkonfirmasi bahwa pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta telah diterapkan oleh seluruh operator seluler. "Itu sudah dilakukan oleh seluruh operator seluler, dan terus berjalan. Kami akan rapat lagi untuk mempertajam kebijakan agar semakin efektif mencegah transaksi judi online," jelasnya.

PPATK, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan data mengejutkan. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa perputaran uang transaksi judi online dari Januari hingga September mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. PPATK juga bekerja sama dengan Komdigi untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas pemain judi online yang terdeteksi. "Sesuai KUHP Pasal 303, judi online adalah tindak pidana," tegas Danang. Kerjasama ini diharapkan mampu menekan angka transaksi judi online yang terus meningkat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1