Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025. Besaran UMS yang baru ini berlaku untuk tiga sektor utama dan 18 subsektor, mencakup beragam industri mulai dari pengolahan hingga jasa keuangan. Angka rata-rata UMS mencapai Rp5,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan penetapan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). "Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga stabilitas perekonomian Jakarta," tegas Hari dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan kewajiban pengusaha untuk menyesuaikan struktur dan skala upah perusahaan, khususnya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pengawasan ketat akan dilakukan, dan sanksi siap diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Rincian lengkap besaran UMS per sektor di Jakarta untuk tahun 2025 akan segera diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Informasi lebih detail mengenai besaran UMS untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta sektor keuangan akan menyusul. Lahatsatu akan terus memantau dan memberikan update terbaru terkait kebijakan ini.