Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan perubahan signifikan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Tidak seperti tahun 2025 yang menggunakan satu angka persentase kenaikan, UMP 2026 akan ditetapkan dengan menggunakan rentang (range) tertentu.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa skema ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. "Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas (upah), makanya kita mengusulkan range. Ya, dan itu beliau (Prabowo) setujulah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menurut Yassierli, perubahan ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran UMP. Dewan Pengupahan Daerah akan memiliki peran aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur.
Rentang kenaikan UMP ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. PP tersebut akan menekankan bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
"Amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," jelas Yassierli.
Selain itu, nilai alpha atau indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga akan diperluas. Sebelumnya, nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
Dengan formula baru ini, diharapkan besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Hal ini berbeda dengan kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% di semua provinsi.




