Gresik, Lahatsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT PIM karena perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir Indonesia. "Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem pesisir Gresik. Penghentian sementara ini merupakan wewenang sah KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.
Pung menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain wajib memiliki izin, pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi rambu-rambu ekologis yang tertera dalam perizinan, termasuk tidak melebihi luasan area usaha yang diizinkan.
"Terhadap pelanggaran di Gresik ini, Ditjen PSDKP akan segera melakukan pemeriksaan mendalam setelah proses penghentian operasional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera," pungkas Pung.




























