lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator keuangan tersebut secara resmi mengumumkan daftar emiten yang terbukti melakukan pelanggaran aturan, yang berujung pada pengenaan sanksi denda hingga peringatan keras. Tidak hanya perusahaan, sejumlah direksi hingga akuntan publik juga turut terseret dalam pusaran sanksi ini.
Dalam pengumuman terbaru, terdapat tujuh emiten yang masuk dalam radar pengawasan ketat OJK. Mereka adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Kasus paling mencolok melibatkan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). Emiten ini dijatuhi denda fantastis mencapai Rp 2,7 miliar. Pelanggaran tersebut berakar dari ketidakakuratan laporan keuangan, baik pada Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) maupun Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2024 hingga 2025. OJK menemukan adanya aset dengan nilai material yang keandalannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia.
Sanksi ASLI tidak berhenti di level korporasi. Tiga direksinya, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto, dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta. Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima juga dijatuhi denda Rp 107,5 juta karena dianggap gagal memenuhi standar audit yang berlaku, mulai dari kegagalan dalam perencanaan hingga dokumentasi audit yang tidak sesuai dengan regulasi pasar modal.
Pelanggaran lain juga menyasar perusahaan plat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Perusahaan BUMN ini harus membayar denda Rp 450 juta karena lalai menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dengan anak usahanya, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Kasus serupa juga menimpa ADCP yang didenda Rp 450 juta, ditambah denda bagi penilai kewajaran sebesar Rp 65 juta.
Daftar pelanggaran berlanjut pada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) yang didenda Rp 925 juta akibat kegagalan prosedur transaksi material dalam penerimaan pinjaman. Sementara itu, raksasa farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga tak luput dari sanksi denda Rp 200 juta terkait transaksi jual beli aset yang dianggap sebagai transaksi afiliasi yang tidak sesuai prosedur. Hal senada dialami oleh PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dengan denda Rp 75 juta.
Terakhir, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun berturut-turut (2021-2024). Akibat kelalaian ini, jajaran direksi LMAS, termasuk Direktur Utama Ibin Bachtiar, dijatuhi denda total sebesar Rp 712,5 juta karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara profesional.




