Nasib Tragis Investor di Deretan Saham Delisting

lahatsatu.com – Kabar buruk tengah membayangi para pemegang saham di pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting

Agus sujarwo

Nasib Tragis Investor di Deretan Saham Delisting

lahatsatu.com – Kabar buruk tengah membayangi para pemegang saham di pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan yang diprediksi akan terjadi pada 10 November 2026 mendatang. Keputusan ini menjadi alarm keras bagi para investor publik yang kini terancam kehilangan nilai investasinya karena terjebak dalam saham-saham yang tidak lagi diperdagangkan.

Fenomena "nyangkut" atau ketidakmampuan investor untuk menjual kembali saham yang mereka miliki menjadi isu utama dalam daftar perusahaan yang akan didepak dari bursa ini. Salah satu raksasa tekstil yang menjadi sorotan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Berdasarkan data terbaru dari RTI Business, kepemilikan publik pada saham SRIL masih sangat masif, yakni mencapai 8.158.734.000 unit atau setara dengan 39,89% dari total saham. Jika delisting benar-benar terjadi tanpa solusi, angka ini merepresentasikan kerugian besar bagi ribuan investor ritel.

Nasib Tragis Investor di Deretan Saham Delisting
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kondisi serupa juga dialami oleh PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Di perusahaan tekstil raksasa ini, investor publik tercatat masih memegang 2.448.771.079 unit saham atau sekitar 51,521%. Tak hanya sektor tekstil, sektor teknologi juga terdampak. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) mencatatkan angka kepemilikan publik yang sangat mengkhawatirkan, yakni mencapai 86,675% atau setara dengan 1.560.140.900 unit. Begitu pula dengan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) yang masih menyisakan 78,78% kepemilikan di tangan publik.

Langkah tegas BEI ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam daftar pipeline delisting karena dua alasan utama: status pailit dan masa suspensi perdagangan yang sudah melampaui 50 bulan. Ketentuan III.1.3.1 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa emiten dapat dikeluarkan jika mengalami kondisi yang mengancam kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Selain itu, ketentuan III.1.3.2 mempertegas bahwa saham yang telah disuspensi di pasar reguler maupun tunai selama 24 bulan terakhir berhak untuk dihapus dari bursa.

Meski demikian, ada sedikit angin segar bagi para investor sebelum tanggal eksekusi pada November 2026. BEI mewajibkan emiten terkait untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback guna melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Masa pelaksanaan buyback ini dijadwalkan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.

Adapun daftar perusahaan yang akan didepak karena status pailit meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, daftar perusahaan yang didepak akibat suspensi panjang lebih dari 50 bulan mencakup PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Para investor kini diharapkan lebih waspada dalam memilih emiten guna menghindari risiko serupa di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar