Transfer Data ke AS Bukan Berarti Serahkan Data Pribadi Warga, Ini Penjelasan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dengan Amerika Serikat (AS) bukan berarti menyerahkan data pribadi warga negara kepada pihak asing. Kesepakatan ini

Agus sujarwo

Transfer Data ke AS Bukan Berarti Serahkan Data Pribadi Warga, Ini Penjelasan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dengan Amerika Serikat (AS) bukan berarti menyerahkan data pribadi warga negara kepada pihak asing. Kesepakatan ini justru bertujuan untuk memperkuat keamanan dan tata kelola data dalam pertukaran informasi antara kedua negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari negosiasi penurunan tarif sebesar 19% dengan pemerintah AS. Ia membantah interpretasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan menyerahkan data pribadi warganya ke AS.

Transfer Data ke AS Bukan Berarti Serahkan Data Pribadi Warga, Ini Penjelasan Pemerintah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pemaknaannya tidak benar. Bukan berarti kita akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo menambahkan, selama ini pertukaran data antara Indonesia dan AS sudah berjalan. Kesepakatan ini justru akan meningkatkan pengamanan data yang dipertukarkan. Pemerintah akan memastikan data aman dan tidak disalahgunakan, terutama data yang dimasukkan ke platform milik perusahaan AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan protokol penggunaan data yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola data digital lintas negara. Kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan lintas negara, tidak hanya dengan AS, tetapi juga dengan negara lain.

Airlangga mencontohkan, Indonesia telah memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa, Batam, yang mencakup keamanan data dan aspek fiskal. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah akses ilegal ke pusat data dan pencurian data.

Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan data pribadi akan dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Transfer data akan dilakukan dalam kerangka yang aman dan terpercaya, serta diawasi oleh otoritas Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1