Transfer Bank Kena Pajak Digital

lahatsatu.com – Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi transfer bank tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal

Agus sujarwo

Transfer Bank Kena Pajak Digital

lahatsatu.com – Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi transfer bank tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai simpang siur yang beredar mengenai kebijakan pajak digital yang akan mulai diberlakukan pada November 2026 mendatang.

Banyak pihak merasa khawatir bahwa setiap aktivitas pengiriman uang akan dibebani pajak tambahan. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru yang menyasar transaksi personal. Ia menekankan bahwa sistem yang sedang disiapkan tidak dimaksudkan untuk membebani aktivitas transfer dana pribadi maupun kiriman uang (remitansi) masyarakat secara otomatis.

Transfer Bank Kena Pajak Digital
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Inge menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Dengan adanya sistem ini, pemerintah ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan pelaku usaha luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," ujar Inge dalam pernyataan resminya.

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh DJP adalah pencegahan terhadap pemungutan pajak ganda. Jika sebuah transaksi digital luar negeri sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut lagi melalui mekanisme SPP-TDLN. Hal ini bertujuan agar konsumen tidak merasa terbebani oleh pajak yang sama secara berulang kali.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, sistem ini justru diharapkan membawa kemudahan. Dengan mekanisme yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi repot melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas layanan digital luar negeri yang mereka gunakan. Semua proses akan berjalan secara otomatis, praktis, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelum diimplementasikan secara penuh, pemerintah telah melakukan berbagai uji coba, mulai dari tahap sandboxing hingga periode stabilisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi data dan kesiapan sistem berjalan mulus. Sebagai langkah awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut pajak (issuer), yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja.

Sebelumnya, wacana ini sempat mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan bahwa pajak digital akan segera diterapkan oleh seluruh perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) guna memastikan semua transaksi digital yang selama ini belum terjamah pajak dapat memberikan kontribusi bagi negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar