lahatsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI baru-baru ini melancarkan tindakan tegas terhadap ratusan pelaku usaha aset kripto yang beroperasi tanpa izin resmi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 entitas pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal telah dihentikan aktivitasnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya penawaran investasi kripto yang menjebak masyarakat dengan iming-iming menggiurkan namun berujung kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perdagangan aset kripto hanya sah dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki perizinan resmi. Satgas PASTI mengidentifikasi pola kejahatan yang kian merajalela, di mana para penipu kerap memanfaatkan media sosial, grup percakapan, atau situs web untuk menawarkan investasi kripto tanpa otorisasi. Mereka menjanjikan keuntungan tetap yang tidak masuk akal, bonus berlipat ganda, bahkan passive income tanpa risiko, namun tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

"Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian pernyataan resmi Satgas PASTI pada Senin (22/6/2026).
Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi pada aset kripto. Pertama, pastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut, apakah sudah mengantongi izin dari otoritas berwenang. Kedua, periksa apakah aset kripto yang ditawarkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Ketiga, hindari segala bentuk penawaran dengan skema yang tidak logis atau terlalu muluk. Keempat, lakukan riset mendalam dan pahami betul risiko yang melekat pada aset kripto sebelum menginvestasikan dana. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://bukusakuiakd.com/.
Selain menindak praktik kripto ilegal, Satgas PASTI juga menyoroti aktivitas gadai swasta tanpa izin. Dalam periode April hingga Mei 2026, sebanyak 27 entitas gadai swasta ilegal telah dihentikan operasionalnya. Penutupan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Praktik gadai swasta ilegal berpotensi besar merugikan masyarakat karena seringkali menerapkan bunga yang sangat tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak-hak konsumen. Satgas PASTI terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari jeratan penipuan.




