Tarif Ojol Jangan Naik Usai Aturan Baru

lahatsatu.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin

Agus sujarwo

Tarif Ojol Jangan Naik Usai Aturan Baru

lahatsatu.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pembatasan biaya platform yang maksimal sebesar 8 persen. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran dari sisi perlindungan konsumen terkait potensi dampak domino terhadap harga layanan di lapangan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi aturan tersebut. YLKI mengingatkan agar regulasi ini tidak menjadi celah bagi perusahaan aplikator untuk melakukan manuver harga yang merugikan masyarakat. Fokus utama dari kebijakan ini seharusnya adalah menciptakan ekosistem yang sehat, bukan justru memindahkan beban biaya kepada pengguna jasa.

Tarif Ojol Jangan Naik Usai Aturan Baru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa penetapan batas biaya platform sebesar 8 persen harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan efektif dari pemerintah. Ia memberikan peringatan keras agar perusahaan penyedia layanan transportasi daring tidak mencari cara lain untuk menutupi potensi penurunan profitabilitas mereka dengan cara menaikkan tarif dasar atau menciptakan biaya tambahan tersembunyi.

"Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen," tegas Rio dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Rio, ada risiko besar di mana perusahaan aplikator akan mencari "celah bisnis baru" demi menjaga margin keuntungan mereka. Jika hal ini terjadi, tujuan awal pemerintah untuk menata transportasi digital justru akan gagal karena masyarakat kehilangan akses terhadap layanan yang terjangkau.

Selain masalah tarif, YLKI juga menyoroti aspek kualitas layanan. Mereka khawatir, demi mengejar efisiensi operasional akibat pembatasan biaya platform, perusahaan aplikator akan memangkas investasi pada aspek-aspek vital seperti keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang. YLKI menekankan bahwa efisiensi bisnis adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan sama sekali tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen untuk mendapatkan layanan yang aman.

Lebih lanjut, YLKI mendorong pemerintah untuk melibatkan unsur konsumen secara aktif dalam penyusunan peraturan turunan terkait tarif. Hal ini penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya menjadi ajang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga benar-benar mempertimbangkan daya beli dan kebutuhan masyarakat luas.

Sebagai penutup, YLKI menuntut transparansi penuh dari pihak aplikator mengenai komponen biaya dalam setiap tarif yang dibayarkan konsumen. Transparansi ini dianggap sebagai hak informasi masyarakat sekaligus alat ukur bagi pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan patuh terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan praktik yang melanggar aturan atau merugikan kepentingan publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar