Jakarta, Lahatsatu.com – Masyarakat tak perlu khawatir soal perubahan tarif listrik. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 tetap stabil, sama seperti bulan sebelumnya. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi.

Keputusan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2025 untuk pelanggan nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh




