lahatsatu.com – Sebuah regulasi krusial yang akan mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia siap meluncur pertengahan Juli 2026. Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerjaan alih daya atau outsourcing ini diungkap langsung oleh Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Inti dari kebijakan baru ini adalah larangan tegas terhadap praktik outsourcing, namun dengan beberapa pengecualian spesifik.
Menurut Said Iqbal, larangan penggunaan pekerja alih daya ini tidak berlaku untuk empat jenis pekerjaan penunjang yang vital. Kategori yang masih diperbolehkan meliputi petugas katering, keamanan atau security, pengemudi atau driver, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Perusahaan-perusahaan yang terdampak akan diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan anyar ini.

Meski demikian, pembahasan revisi aturan ini tidak berjalan mulus dan masih diwarnai perdebatan sengit antara pihak buruh dan pemerintah. Pemerintah berkeinginan agar sektor penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat memanfaatkan tenaga outsourcing. Namun, usulan ini ditolak mentah-mentah oleh perwakilan buruh.
Penolakan buruh bukan tanpa alasan. Said Iqbal menyoroti banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini mengandalkan pekerja alih daya. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar BUMN membentuk anak perusahaan khusus untuk mengelola pekerjaan penunjang tersebut. Dengan demikian, penggunaan koperasi, yayasan, CV, atau penyedia jasa lainnya tidak lagi diperkenankan. Pekerja alih daya di sektor ini akan memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN, baik sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), dengan upah dan kesejahteraan yang setara dengan induk perusahaan.
Situasi berbeda diterapkan untuk perusahaan swasta. Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan swasta di sektor jasa pertambangan dan perminyakan tidak akan diizinkan menggunakan pekerja alih daya. Argumentasinya jelas: perusahaan swasta di sektor ini umumnya meraup keuntungan besar dan memiliki cakupan wilayah operasional yang tidak seluas BUMN, sehingga dianggap mampu mempekerjakan karyawan secara langsung.




