lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam mengelola kekayaan alam nasional melalui skema baru yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini nantinya akan memegang peran krusial dalam menentukan rentang harga ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penentuan harga ekspor ini tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan menggunakan berbagai parameter komersial yang matang untuk menetapkan harga yang wajar bagi pasar internasional namun tetap menguntungkan bagi negara. Salah satu instrumen utama yang tetap akan digunakan adalah Harga Patokan Ekspor (HPE).

"Terkait dengan harga, nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar. Kami akan menggunakan berbagai parameter komersial lainnya. Jadi, HPE tetap dipakai sebagai salah satu acuan utama," ujar Budi Santoso dalam acara Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan bahwa HPE akan berfungsi sebagai referensi bersama, yang nantinya akan disandingkan dengan harga di bursa internasional serta parameter ekonomi lainnya. Ia juga memastikan bahwa mekanisme evaluasi terhadap HPE akan dilakukan secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika pasar global yang fluktuatif. Secara teknis, DSI akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun detail aturan mengenai penetapan rentang harga tersebut.
Langkah ini muncul sebagai jawaban atas keresahan para pelaku usaha. Dalam sesi diskusi, perwakilan pengusaha sempat mempertanyakan mengenai kejelasan patokan harga transaksi ekspor yang selama ini menjadi acuan para eksportir. Para pelaku industri, mulai dari sektor pertambangan hingga perkebunan, membutuhkan kepastian hukum mengenai dasar penetapan harga agar tidak terjadi simpang siur di lapangan.
Para pengusaha juga mendesak pemerintah untuk segera merampungkan aturan teknis terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Hal ini sangat penting mengingat target peluncuran BMKS dijadwalkan pada 1 Januari mendatang. Mereka berharap Indonesia tidak lagi bergantung pada referensi harga dari luar negeri seperti Malaysia, London, atau New York, melainkan memiliki basis data dan bursa sendiri yang kuat.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi mengenai posisi DSI. Ia menegaskan bahwa DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas strategis tersebut. Namun, hal ini tidak berarti pemerintah mengambil alih seluruh proses perdagangan.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Artinya, pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer). Namun, setiap transaksi tersebut akan melalui proses penelitian mendalam oleh DSI," tegas Airlangga.
Kebijakan transformatif ini direncanakan akan mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor SDA Indonesia menjadi lebih transparan, terkendali, dan mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.




