Misteri Lonjakan Harga Tepung Tapioka

lahatsatu.com – Masyarakat kini tengah menyoroti fenomena melonjaknya harga tepung tapioka di pasaran. Kenaikan harga ini memicu berbagai spekulasi, terutama mengenai apakah kebijakan pemerintah terkait

Agus sujarwo

Misteri Lonjakan Harga Tepung Tapioka

lahatsatu.com – Masyarakat kini tengah menyoroti fenomena melonjaknya harga tepung tapioka di pasaran. Kenaikan harga ini memicu berbagai spekulasi, terutama mengenai apakah kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor menjadi penyebab utama di balik mahalnya harga komoditas tersebut. Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kementerian Perdagangan akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menegaskan bahwa lonjakan harga tepung tapioka yang dirasakan masyarakat saat ini sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan larangan terbatas (lartas) impor yang telah ditetapkan. Menurutnya, tudingan bahwa kebijakan pembatasan impor menjadi biang keladi kenaikan harga adalah tidak berdasar.

Misteri Lonjakan Harga Tepung Tapioka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sama sekali tidak ada kaitannya," tegas Tommy saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan investigasi dan pembahasan mendalam untuk menemukan akar permasalahan sebenarnya. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Pemerintah tidak hanya fokus pada harga tepung tapioka, tetapi juga sedang menyusun neraca komoditas untuk singkong dan produk turunannya hingga tahun 2027. Hal ini dilakukan agar ketersediaan bahan baku tetap terjaga di masa depan. Pembahasan mengenai impor bahan baku juga sedang dalam tahap evaluasi untuk memastikan stabilitas pasar.

Kebijakan pembatasan impor atau lartas ini sebenarnya merupakan langkah strategis pemerintah untuk merespons krisis harga singkong di tingkat petani. Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi minimnya penyerapan hasil panen lokal. Dengan adanya pembatasan, diharapkan harga singkong di dalam negeri tetap stabil dan tidak anjlok.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga terlihat dari terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Pertama, Permendag Nomor 31/2025 yang mengatur ketat mengenai impor ubi kayu dan produk turunannya seperti tapioka. Dalam aturan ini, impor hanya diperbolehkan bagi pemegang API-P dengan rekomendasi teknis yang ketat. Kedua, Permendag Nomor 32/2025 yang mengatur pengetatan impor etanol demi menjaga stabilitas harga molase serta mendukung swasembada energi hijau.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan perspektik berbeda mengenai kondisi stok singkong nasional. Ia menyatakan bahwa produksi singkong di Indonesia saat ini justru sedang melimpah. Melimpahnya produksi ini menjadi sinyal positif karena pemerintah justru berencana untuk mengekspor kelebihan produksi tersebut ke pasar internasional.

Menurut Amran, rencana ekspor ini adalah upaya untuk memberikan nilai tambah bagi petani. Dengan mengekspor kelebihan produksi, produk singkong Indonesia dapat terjual dengan harga yang jauh lebih kompetitif di pasar global, yang pada akhirnya akan membantu menyeimbangkan harga di dalam negeri. Pemerintah optimis bahwa dengan manajemen komoditas yang tepat, stabilitas harga tepung tapioka dapat segera kembali normal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar