lahatsatu.com – Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah menyiapkan langkah besar dalam merevolusi tata kelola ekspor komoditas unggulan nasional. Mulai 1 Januari 2027, mekanisme ekspor untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), hingga ferro alloy akan melalui skema perantara baru yang dikelola oleh DSI.
Langkah transformasi ini akan dilakukan melalui sebuah platform digital terintegrasi bernama portal NADI.CEO. Sistem ini dirancang untuk menciptakan transparansi penuh dalam setiap transaksi ekspor, mulai dari verifikasi harga, volume barang, kualitas produk, hingga aliran dana yang masuk ke dalam negeri.

Luke Mahony, perwakilan dari PT DSI, menjelaskan bahwa inti dari inovasi ini adalah penguatan konektivitas data. Menurutnya, DSI tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan sistem yang sudah ada untuk menyatukan data pasar serta melaporkan setiap transaksi harian secara akurat.
"Fokus kami adalah menghubungkan data. Kami berkolaborasi dengan program dan sistem kementerian yang telah berjalan untuk mengintegrasikan data pasar, sehingga pelaporan transaksi harian dapat dilakukan secara real-time dan akurat," ujar Luke saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah telah menyusun jadwal yang ketat. Pada 15 November 2026, akan diadakan pengarahan teknis bagi para pelaku usaha untuk membedah panduan penggunaan sistem baru ini. Setelah itu, pada 15 Desember 2026, pendaftaran akun perusahaan dan pengunggahan dokumen administrasi melalui portal NADI resmi dibuka.
Para eksportir nantinya diwajibkan memiliki satu akun perusahaan yang terdaftar. Dokumen krusial seperti kontrak komersial harus diunggah sebagai landasan utama dalam proses pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) maupun pasca-pelayanan (post-clearance). Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sebelum diterapkan secara massal, sistem NADI telah melalui tahap uji coba yang sangat ketat. DSI bekerja sama dengan Bea Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW) telah menguji coba portal ini kepada 100 perusahaan eksportir. Menariknya, 100 perusahaan ini merepresentasikan sekitar 50 persen dari total nilai ekspor komoditas nasional. Dalam uji coba tersebut, sebanyak 340 kontrak transaksi telah diproses untuk menjamin keandalan sistem dan keamanan data.
Secara teknis, alur ekspor melalui portal NADI akan dimulai dari registrasi akun tunggal perusahaan, dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen komersial seperti kontrak atau Purchase Order (PO). Setelah itu, eksportir mengisi PEB dan melakukan proses pre-clearance. Setelah Nomor Pendaftaran Ekspor (NPE) terbit, eksportir wajib mengunggah dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Weight (CoW), dan faktur final.
DSI kemudian akan melakukan audit mendalam terhadap kesesuaian harga, kuantitas, kualitas, hingga kode Harmonized System (HS) barang dengan membandingkannya terhadap data referensi pemerintah. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan pasca-ekspor, eksportir wajib memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian bisnis, keberlanjutan ekspor, dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia.




