lahatsatu.com – Dunia transportasi nasional tengah dikejutkan oleh kabar miring yang menyeret nama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Isu mengenai penyitaan uang senilai Rp 2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan sang bos KAI mendadak menjadi sorotan tajam publik dan media massa. Kabar ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi adanya penyitaan uang dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bobby Rasyidin akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan situasi tersebut. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (6/11/2026), Bobby mengungkapkan rasa kecewa dan kesedihannya atas pemberitaan yang beredar luas di berbagai platform media. Ia secara tegas membantah bahwa informasi mengenai penyitaan uang tersebut adalah sebuah kebenaran.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," tegas Bobby dalam pernyataan resminya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby di tengah agenda kunjungan kerjanya ke wilayah Yogyakarta. Saat itu, ia tengah melakukan inspeksi lapangan guna memastikan standar keselamatan di titik-titik perlintasan sebidang tetap terjaga. Fokus utama kunjungan tersebut adalah memastikan kesiapan operasional kereta api dalam menghadapi lonjakan penumpang pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Bobby menekankan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah menjalankan instruksi Presiden untuk mencapai target zero accident atau nihil kecelakaan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan agar layanan transportasi kereta api tetap berjalan aman dan lancar selama masa libur panjang.
Namun, di sisi lain, pihak KPK memberikan keterangan yang berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU, tim penyidik memang telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2 miliar. Menariknya, penyitaan tersebut diklaim dilakukan terhadap seorang saksi berinisial BR, yang merujuk pada sosok Bobby Rasyidin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terhadap dana yang dimiliki Bobby sebelum ia resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI. "Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," jelas Budi kepada awak media.
Hingga saat ini, perbedaan keterangan antara pihak KAI yang membantah dan pihak KPK yang mengonfirmasi penyitaan tersebut masih menjadi teka-teki hukum yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Publik kini menunggu perkembangan investigasi dari lembaga antirasuah untuk memastikan apakah isu ini murni terkait masa lalu sang Dirut atau terdapat keterkaitan dengan posisi strategisnya saat ini di PT KAI.




