lahatsatu.com – Pemerintah memberikan jaminan tegas kepada para pelaku usaha terkait mekanisme baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Melalui keterlibatan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah memastikan bahwa proses ekspor yang akan dijalankan tidak akan membebani eksportir dengan biaya tambahan apa pun.
Kebijakan ini muncul seiring dengan rencana penggunaan portal National Advance Data Integration (NADI) sebagai pintu masuk data sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan. Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, menjelaskan bahwa kehadiran sistem ini murni bertujuan untuk integrasi data, bukan untuk menambah beban finansial.

Menurut Nurkholisoh, portal NADI yang dikelola DSI hanya berfungsi sebagai gerbang tambahan dalam alur administrasi. Setelah data masuk melalui portal tersebut, dokumen akan diteruskan secara otomatis ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, seluruh prosedur operasional tetap berjalan sesuai dengan standar yang sudah ada selama ini.
"Seluruh proses akan tetap berjalan normal. Tidak akan ada kegiatan ekstra maupun biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para eksportir," tegas Nurkholisoh saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJBC telah melakukan langkah-langkah preventif agar transisi ini berjalan mulus. Koordinasi intensif telah dilakukan, termasuk melakukan uji coba teknis untuk memastikan sinkronisasi antara portal DSI dengan sistem CEISA. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa kemampuan sistem dalam menerima dan mengolah data tetap stabil tanpa kendala teknis.
Langkah ini diambil demi menjamin kenyamanan para eksportir, terutama untuk komoditas-komoditas yang masuk dalam pengawasan kewenangan PT DSI. Pemerintah ingin memastikan bahwa efisiensi birokrasi tetap terjaga tanpa mengganggu arus keluar barang ke pasar internasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memaparkan peran strategis PT DSI. Perusahaan ini akan bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor komoditas SDA strategis, seperti batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.
Airlangga menekankan bahwa meskipun DSI menjadi perantara tunggal, kendali komersial sepenuhnya tetap berada di tangan eksportir. Artinya, kesepakatan harga dan transaksi jual beli tetap dilakukan secara langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer) di luar negeri. Peran DSI lebih kepada melakukan penelitian mendalam terhadap transaksi tersebut untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi.
Kebijakan besar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dengan persiapan yang matang melalui uji coba sistem sejak dini, pemerintah berharap integrasi ini dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional tanpa menghambat daya saing para eksportir di pasar global.




