Aturan Baru Ekspor SDA Segera Terbit

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan langkah besar dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya

Agus sujarwo

Aturan Baru Ekspor SDA Segera Terbit

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan langkah besar dalam memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah strategis ini diambil guna memastikan arus modal dari hasil ekspor tetap memberikan dampak positif bagi pasar keuangan dalam negeri sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa revisi keempat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 ini ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Menurutnya, evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala agar ekspor tetap berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas ekonomi yang sedang dibangun.

Aturan Baru Ekspor SDA Segera Terbit
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah perluasan daftar negara yang mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Jika sebelumnya perlakuan khusus hanya diberikan kepada lima negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia, kini cakupannya diperluas. Pemerintah resmi menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Oza Olavia, menjelaskan bahwa penambahan negara-negara tersebut bukan tanpa alasan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada awal November 2026 dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi investasi serta kuatnya kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan hubungan dagang dengan mitra strategis tersebut semakin solid.

Selain perluasan negara tujuan, pemerintah juga memberikan angin segar bagi para eksportir terkait likuiditas. Dalam aturan lama, eksportir hanya diizinkan menukarkan valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% dari kewajiban repatriasi. Namun, melalui revisi terbaru, batas penukaran tersebut akan ditingkatkan secara signifikan hingga mencapai 100%.

Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap tren penurunan konversi valas ke Rupiah yang mencapai angka minus 37,4%. Dengan memberikan fleksibilitas konversi hingga 100%, pemerintah berharap dapat meningkatkan likuiditas di pasar keuangan domestik sekaligus membantu kebutuhan arus kas para eksportir.

Tak hanya soal negara dan konversi mata uang, pemerintah juga memperluas pilihan tempat penyimpanan dana bagi para eksportir. Jumlah bank devisa yang diizinkan untuk menampung DHE SDA kini bertambah menjadi 16 bank. Penambahan ini menyusul disetujuinya permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa baru.

Dengan komposisi terbaru, kini terdapat 5 bank devisa milik BUMN dan 11 bank devisa swasta (non-BUMN) yang siap melayani penempatan dana hasil ekspor tersebut. Penambahan jumlah bank ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan pilihan yang lebih luas bagi para pelaku usaha dalam mengelola devisa mereka di dalam negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar