lahatsatu.com – Sebuah langkah strategis dalam memperkuat pertahanan nasional baru saja diambil oleh pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan seluas 137,1 hektare kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang secara spesifik akan dikelola oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Lahan yang terletak di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini memiliki latar belakang yang unik. Sebelumnya, kawasan seluas 1.371.227 meter persegi tersebut merupakan area bekas aktivitas pertambangan batu bara. Kini, fungsi lahan tersebut akan dialihkan sepenuhnya dari sektor energi menjadi aset pendukung kedaulatan negara.

Prosesi serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung pada Jumat (6/11/2026). Aset yang terdiri dari 102 bidang tanah ini merupakan bagian dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Multi Harapan Utama (MHU), dengan nilai perolehan aset mencapai Rp 70,68 miliar.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perpindahan aset administratif semata. Menurutnya, penyerahan ini adalah wujud nyata sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia.
Rakhmawati menjelaskan bahwa sebagai negara kepulauan yang sangat luas dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memerlukan perhatian ekstra dalam menjaga setiap jengkal wilayahnya. Ia menekankan bahwa ketahanan energi dan keamanan nasional adalah dua hal yang saling berkaitan erat, terutama dalam menghadapi dinamika kawasan strategis.
"Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional. TNI, sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM," ungkap Rakhmawati dalam keterangan resminya.
Dengan telah ditandatanganinya dokumen BAST, maka tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut kini berpindah sepenuhnya ke tangan Kementerian Pertahanan melalui Kopassus. Pihak penerima diharapkan dapat mengoptimalkan lahan tersebut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan operasional militer.
Pemerintah berharap, transformasi lahan bekas tambang ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan infrastruktur pertahanan Indonesia. Selain memperkuat operasional TNI, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian ESDM dalam mengoptimalkan Barang Milik Negara agar tidak hanya berfokus pada sektor mineral, tetapi juga mampu mendukung kepentingan strategis nasional yang lebih luas. Melalui optimalisasi ini, aset negara diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi stabilitas keamanan nasional di masa depan.




