Startup Pinjol Dipanggil OJK: Kehilangan Rp365 Miliar Akibat Penipuan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil KoinP2P, startup fintech pembiayaan, untuk menjelaskan kasus penipuan yang merugikan perusahaan hingga Rp 365 miliar. Dalam keterangan pers

Agus sujarwo

Startup Pinjol Dipanggil OJK: Kehilangan Rp365 Miliar Akibat Penipuan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil KoinP2P, startup fintech pembiayaan, untuk menjelaskan kasus penipuan yang merugikan perusahaan hingga Rp 365 miliar. Dalam keterangan pers Kamis (21/11), OJK menyatakan telah mendapatkan dua komitmen dari KoinP2P terkait penyelesaian masalah ini.

Pertama, KoinP2P akan segera merampungkan rencana penundaan pembayaran kepada pemberi pinjaman (lender). Rencana detailnya masih dalam pembahasan, namun KoinP2P, yang berada di bawah naungan Koinworks, telah mengambil langkah standstill atau menunda pembayaran sebagian lender.

Startup Pinjol Dipanggil OJK: Kehilangan Rp365 Miliar Akibat Penipuan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Komitmen kedua adalah penambahan modal perusahaan. OJK menyatakan, "OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P."

OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan langsung terhadap KoinP2P. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas startup tersebut jika ditemukan kelemahan dalam implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, manajemen risiko, atau pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan ini sejak 3 Oktober lalu. Laporan tersebut diajukan oleh BAA, yang mewakili PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P atau Koinworks Manajemen Konsultasi. Terlapor dalam kasus ini adalah MT.

Menurut keterangan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers Rabu (20/11), kerjasama antara Lunaria Anua Teknologi dan MT, yang merupakan direktur CV dan rekan-rekannya, dimulai sejak 2021 di bidang peer to peer lending. Kerjasama tersebut diduga mengakibatkan kerugian Rp 365 miliar bagi Lunaria Anua Teknologi. Kasus ini berpotensi terkait empat dugaan pelanggaran hukum.

PT Lunaria Anua Teknologi telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk perjanjian kerjasama, perjanjian pinjaman, dan laporan keuangan. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa MT pada 5 November, serta pelapor dan sejumlah saksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1