lahatsatu.com – Dunia maritim Indonesia tengah diguncang oleh kabar memilukan terkait dugaan penganiayaan brutal terhadap Anak Buah Kapal (ABK). Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap awak kapal di dalam sebuah tong berisi air mendadak viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik. Kasus ini menyeret nama Kapal Motor (KM) Maulana 23, sebuah kapal perikanan yang kini tengah menjadi sorotan tajam otoritas terkait.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut benar-benar terjadi. Berdasarkan penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal berukuran 89 gross tonnage (GT) yang secara administratif memiliki dokumen perizinan aktif. Kapal ini diketahui beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Namun, di balik legalitas dokumennya, tersimpan praktik kelam yang sangat tidak manusiawi. Ipung, sapaan akrab sang Dirjen, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari penggunaan alat tangkap pancing cumi yang tidak sesuai dengan prosedur kerja yang wajar. Di atas kapal tersebut, terdapat aturan tidak tertulis yang sangat kejam: setiap ABK diwajibkan mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram dalam satu hari atau satu malam.
Jika target tersebut gagal dipenuhi, konsekuensinya sangat fatal. Perwakilan nakhoda akan melakukan tindakan kekerasan fisik. "Jika hasil pancing cumi kurang dari 2 kilo, maka wakil nakhoda akan memukuli ABK. Bahkan, jika hasil tangkapan sedikit, mereka bisa dipukuli secara bersama-sama. Inilah aturan yang berlaku di kapal tersebut hingga video viral itu muncul," jelas Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.
Lebih jauh lagi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik kerja paksa yang menyerupai perbudakan modern. Para ABK dipaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat ekstrem, mulai dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing. Pola hidup mereka sangat memprihatinkan, di mana mereka hanya mendapatkan waktu makan dua kali sehari sebelum kembali dipaksa bekerja.
Menyikapi temuan yang sangat serius ini, KKP mengambil langkah tegas dengan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal. Sebagai sanksi utama, KKP akan mencabut izin operasional KM Maulana 23. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh armada milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan yang menaungi kapal tersebut.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Menteri. Perizinan kapal akan dicabut. Kami juga mendalami PT tersebut yang memiliki lima kapal lainnya. Penyelidikan tidak akan berhenti pada kasus penganiayaan saja, karena ada indikasi kuat mengarah pada praktik perbudakan dan tindak pidana lainnya," tegas Ipung. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri perikanan agar senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan bagi para pekerja di laut.




