lahatsatu.com – Kasus dugaan penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di atas KM Maulana 23 kini memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum berat, yakni mencabut izin operasi kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh awak kapal terhadap para pekerja mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif biasa, melainkan bentuk peringatan keras bagi seluruh pemilik kapal di Indonesia agar tidak bertindak semena-mena terhadap tenaga kerja di laut.

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Pak Menteri. Izin operasional kapal tersebut akan segera dicabut. Kami juga tengah mendalami PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang ternyata memiliki lima kapal lainnya," ujar Pung Nugroho dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Penyelidikan tidak hanya berhenti pada kasus penganiayaan fisik. KKP mencurigai adanya pola kerja yang mengarah pada praktik perbudakan modern. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran teknis serius, di mana kapal tersebut diduga sengaja tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Hal ini merupakan pelanggaran protokol keselamatan dan pengawasan perikanan yang sangat fatal.
Berdasarkan hasil investigasi, pemicu kekerasan di atas kapal tersebut adalah target tangkapan yang tidak realistis. Kapal yang beroperasi di Zona 03 (WPPNRI 715 dan 718) ini menggunakan metode pancing cumi. Di atas kapal, terdapat aturan tidak tertulis yang sangat kejam: setiap ABK wajib mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram dalam satu hari atau satu malam. Jika target tersebut tidak terpenuhi, para ABK akan menjadi korban pemukulan oleh perwakilan nakhoda.
"Inilah yang memicu kegaduhan. Ada aturan bahwa jika hasil pancing cumi kurang dari 2 kilo, maka ABK akan dipukuli secara massal. Hal inilah yang kemudian terungkap melalui video viral yang beredar," tambah Ipung.
Kondisi kerja para ABK juga dinilai sangat tidak manusiawi. Mereka dilaporkan bekerja dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi tanpa jeda istirahat yang layak. Pola kerja ini hanya memberikan kesempatan bagi mereka untuk makan dua kali sehari sebelum kembali bekerja. Kondisi inilah yang memperkuat dugaan adanya praktik kerja paksa atau perbudakan di atas kapal.
Saat ini, KKP telah berkolaborasi erat dengan Polres Dobo untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Sejumlah orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, para korban penganiayaan telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di Dobo untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga.




