Jakarta, 14 Januari 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Pemeriksaan ini terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Menariknya, Hasto menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar proses hukum selanjutnya menunggu hasil sidang praperadilan yang telah diajukannya.
Hasto, yang didampingi tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Patramijaya, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar KPK mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaannya. Ia berargumen bahwa sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 21 Januari 2025, harus menjadi pertimbangan utama. "Kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh sebaik-baiknya, dengan prinsip asas praduga tak bersalah," tegas Hasto seusai pemeriksaan.
Pemeriksaan Hasto sendiri sempat diundur dari jadwal semula pekan lalu, atas permintaan yang bersangkutan, untuk menyesuaikan dengan agenda HUT ke-52 PDIP. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB, mengenakan kemeja putih dan jas.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lain. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers sebelumnya (24/12/2024), menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku, yang diduga berperan dalam memberikan suap sekitar Rp 850 juta, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia. KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 untuk Hasto.