Jakarta – Kabar baik menghampiri industri perikanan Indonesia. Ribuan kontainer udang yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS) mendapatkan dispensasi dari aturan pengetatan impor yang diberlakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian perundingan intensif antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan pihak FDA. Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa FDA akhirnya memberikan izin masuk bagi kontainer udang yang diperkirakan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober 2025, tanggal efektif pemberlakuan aturan baru tersebut.

"Setelah beberapa kali perundingan, pimpinan tinggi FDA memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan," ujar Ishartini, Minggu (19/10/2025).
Aturan pengetatan impor ini muncul setelah ditemukannya paparan radioaktif cesium-137 pada produk udang asal Indonesia. FDA kemudian mewajibkan sertifikasi khusus untuk udang yang berasal dari wilayah tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor udang Indonesia, mengingat ribuan kontainer sedang dalam perjalanan saat aturan tersebut diterbitkan.
Ishartini menambahkan, KKP berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1000 kontainer udang yang akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP.
Meskipun mendapatkan dispensasi, ribuan kontainer udang tersebut tetap akan diperiksa oleh FDA setibanya di AS untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan serupa juga diberlakukan untuk kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 telah melakukan negosiasi dengan FDA untuk memastikan pengiriman kontainer yang sudah berlayar tetap dapat lolos ke AS. Kebijakan FDA mewajibkan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke AS disertai sertifikat bebas radioaktif.




