THR Prabowo-Gibran Cair, Pajak Ditanggung Negara, Segini Nilainya!

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden

Agus sujarwo

THR Prabowo-Gibran Cair, Pajak Ditanggung Negara, Segini Nilainya!

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anggaran sebesar Rp 55 triliun disiapkan untuk THR ASN pusat, daerah, TNI, Polri, beserta para pensiunan.

THR ini dibayarkan 100% dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sumber dari Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa THR untuk Presiden Prabowo telah disalurkan, sementara Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR Wakil Presiden Gibran baru diajukan pada Kamis (12/3) oleh satuan kerja Setwapres.

THR Prabowo-Gibran Cair, Pajak Ditanggung Negara, Segini Nilainya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pajak atas THR ASN dan TNI/Polri ditanggung oleh pemerintah, termasuk THR yang diterima oleh Prabowo dan Gibran.

"THR ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN, ditanggung pemerintah," ujar Bimo.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran?

Gaji pokok presiden dan wakil presiden saat ini masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan (sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2000).

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Presiden Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sementara gaji pokok Wakil Presiden Gibran adalah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, tunjangan jabatan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 dan tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp 22.000.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, THR yang diterima Presiden Prabowo setidaknya senilai Rp 62.740.000, sementara THR yang diterima Wakil Presiden Gibran adalah Rp 42.160.000. Jumlah ini berpotensi lebih besar karena belum termasuk perhitungan tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1