lahatsatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan BPK secara resmi memulai audit besar terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi BPI Daya Anagata Nusantara Danantara tahun 2025. Langkah ini bukan sekadar rutinitas melainkan upaya krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana investasi negara yang melibatkan BPI Danantara PT Danantara Aset Manajemen PT DAM PT Danantara Investasi Manajemen PT DIM serta seluruh Badan Usaha Milik Negara BUMN.
Pemeriksaan ini bertujuan utama menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sekaligus mengokohkan pilar tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. Penanda dimulainya proses audit ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari BPK kepada pihak Danantara.

Dalam prosesnya BPK akan menyoroti beberapa aspek krusial. Ini mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku kecukupan pengungkapan informasi kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal yang diterapkan.
Pendekatan audit yang digunakan adalah berbasis risiko risk-based audit. Metode ini dirancang untuk secara proaktif mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material indikasi kecurangan fraud penyalahgunaan wewenang abuse ketidakpatuhan terhadap aturan serta kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menegaskan komitmen lembaganya. "BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 20 September 2026.
Landasan hukum pemeriksaan ini sangat kuat berakar pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi BUMN tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara wajib diperiksa oleh BPK.
Sebelumnya BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi fondasi awal persiapan audit. Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026 BPK segera melakukan serangkaian persiapan matang termasuk memperbarui penilaian risiko materialitas dan strategi pemeriksaan. Tahap persiapan ini esensial untuk memastikan audit berjalan efektif terarah dan sesuai standar pemeriksaan.
Slamet juga menekankan pentingnya kolaborasi. "Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data informasi dan individu yang relevan" jelasnya. Oleh karena itu dukungan penuh dari BPI Danantara jajaran BUMN dan Kantor Akuntan Publik KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.




