Pusri Prioritaskan Pekerja Lokal di Proyek Pabrik IIIB

Palembang – Pembangunan pabrik Pusri IIIB di Palembang tengah berjalan, sebuah proyek strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional. PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menegaskan komitmennya untuk

Agus sujarwo

Pusri Prioritaskan Pekerja Lokal di Proyek Pabrik IIIB

Palembang – Pembangunan pabrik Pusri IIIB di Palembang tengah berjalan, sebuah proyek strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional. PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

VP Komunikasi dan Adm Korporat Pusri Palembang, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa revitalisasi pabrik lama yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun ini mendesak. Pabrik Pusri IIIB dirancang lebih ramah lingkungan dan hemat energi. "Pembangunan ini sejalan dengan program ketahanan pangan nasional," tegasnya Selasa (27/5/2025).

Pusri Prioritaskan Pekerja Lokal di Proyek Pabrik IIIB
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rustam membantah kabar yang beredar mengenai jumlah besar tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa seluruh TKA, berjumlah 63 orang, direkrut oleh konsorsium pelaksana proyek, PT Adhi Karya Tbk dan Wuhuan Engineering Co., Ltd., sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Perekrutan tenaga kerja dilakukan bertahap dan sepenuhnya ditangani oleh konsorsium, bukan Pusri. "Pusri hanya mengawasi agar seluruh proses perekrutan sesuai aturan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal," tambahnya. Saat ini, tercatat 904 tenaga kerja lokal telah terlibat dalam konstruksi pabrik.

Jenni, Public Relations Wuhuan Engineering Co., Ltd., mengungkapkan bahwa perusahaan telah merekrut tenaga kerja lokal dari Sumatera Selatan hingga mencapai 52 persen. "Selebihnya untuk posisi manajemen dan staf yang membutuhkan keahlian khusus," jelasnya. Proses perekrutan, menurut Jenni, transparan dan informasinya dipublikasikan melalui website perusahaan.

Baidiah Febriani, Plh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, mengungkapkan data 63 TKA di Sumsel, termasuk 10 orang dari Wuhuan Engineering, sesuai dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berlaku. TKA tersebut memiliki masa kerja maksimal 12 bulan dan wajib membayar kompensasi. Disnakertrans Sumsel juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar kehadiran TKA dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Palembang, Pratama Rayan Suari, menyatakan akan melaporkan hasil diskusi terkait penggunaan tenaga kerja ini kepada Wali Kota Palembang untuk membahas lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar