lahatsatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkap potensi luar biasa bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Proyek ambisius ini diperkirakan mampu menyerap investasi global hingga mencapai angka fantastis Rp 500 triliun, sebuah indikasi kuat daya tarik Indonesia di kancah keuangan dunia.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa estimasi tersebut masih tergolong konservatif. Pasalnya, PFII akan menghadapi persaingan ketat dari pusat-pusat finansial terkemuka lainnya seperti Singapura dan Dubai. "Perkiraan moderat kami menunjukkan potensi sekitar Rp 300 hingga Rp 500 triliun. Namun, tentu saja ini sangat bergantung pada asumsi dan kemampuan kita dalam berkompetisi," ujar Herman dalam sebuah pernyataan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Investasi masif ini, lanjut Herman, dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Mulai dari operasional bank-bank asing yang membuka cabang di wilayah PFII, hingga pendirian perusahaan-perusahaan berbadan hukum internasional. Keunikan PFII terletak pada penerapan sistem hukum common law, yang menjanjikan keleluasaan lebih besar bagi para investor mancanegara.
"Saat ini, investor asing seringkali terikat oleh batasan kepemilikan. Namun, di PFII, dengan adopsi common law, mereka akan mendapatkan kebebasan yang lebih luas dalam berinvestasi," terang Herman, mengisyaratkan daya tarik regulasi yang fleksibel dan ramah investor.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pem




