Terkuak Aturan Baru Minyak Goreng Tegas

lahatsatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini merilis regulasi anyar yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit di tanah air. Langkah strategis ini diambil pemerintah

Agus sujarwo

Terkuak Aturan Baru Minyak Goreng Tegas

lahatsatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini merilis regulasi anyar yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit di tanah air. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk membentengi pasar domestik dari gejolak harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang kerap naik turun, sekaligus mengantisipasi dampak penerapan program biodiesel B50 yang akan segera berlaku.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Bambang Wisnubroto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa perubahan ini juga merespons kebijakan pemerintah lain, termasuk Permendag 16 Tahun 2026 terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Terkuak Aturan Baru Minyak Goreng Tegas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bambang menegaskan, inti dari Permendag baru ini adalah memastikan pasokan minyak goreng kemasan tetap melimpah di pasar domestik. Ini mencakup semua jenis, mulai dari merek premium, merek kedua, hingga Minyakita yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. "Kami ingin menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan, tidak hanya Minyakita, tetapi juga kemasan premium dan second brand, agar selalu ada di dalam negeri," ujarnya.

Poin krusial dalam aturan ini adalah penambahan norma yang bersifat mengikat bagi seluruh produsen. Pasal 4A secara gamblang menyatakan bahwa produsen wajib memasok minyak goreng kemasan untuk konsumsi rumah tangga di pasar domestik

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar