Pulang Kampung: 21 WNI Korban Penipuan di Myanmar

Jakarta – Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah kembali ke Tanah Air pada Jumat (29/11) malam.

Redaksi

Pulang Kampung: 21 WNI Korban Penipuan di Myanmar

Jakarta – Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah kembali ke Tanah Air pada Jumat (29/11) malam. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB setelah melalui proses panjang pembebasan yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.

Awalnya, para WNI ini diiming-imingi pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di Myawaddy, Myanmar, mereka justru disekap dan dipaksa menjadi operator penipuan daring (online scammer) dan judi online. Selama kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami kekerasan fisik.

Pulang Kampung: 21 WNI Korban Penipuan di Myanmar
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kemlu menerima laporan kasus ini pada Agustus 2024. Sejak saat itu, berbagai upaya pembebasan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas Myanmar dan Thailand. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengiriman nota diplomatik, pertemuan dengan otoritas setempat, dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand. Setelah menjalani proses screening oleh Pemerintah Thailand, mereka dinyatakan sebagai korban TPPO dan berhak atas pemulangan ke Indonesia dengan biaya ditanggung negara.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Kasus ini hanyalah sebagian kecil dari permasalahan TPPO yang melibatkan WNI. Lahatsatu mencatat, sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama perwakilan RI telah menangani 5.118 kasus online scam di sembilan negara. Khususnya di Myanmar, sebanyak 196 kasus WNI yang terjebak di Myawaddy telah diselesaikan sejak 2023. Namun, hingga saat ini masih ada 129 kasus serupa yang masih dalam proses penyelesaian.

Kemlu kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di Asia Tenggara. Pastikan kebenaran informasi lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan patuhi prosedur yang berlaku agar terhindar dari risiko TPPO atau kerja paksa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1