Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan kemarahannya atas praktik tambang ilegal di Bangka Belitung, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kerugian fantastis ini berasal dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh enam perusahaan tambang.
Prabowo menegaskan bahwa negara telah menyita smelter-smelter milik perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagai langkah tegas, pengelolaan smelter-smelter timah itu kini diserahkan kepada PT Timah Tbk, perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pertambangan timah.

"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 300 triliun. Ini harus kita hentikan," tegas Prabowo saat menyerahkan smelter PT Tinindo Internusa kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025).
Selain enam smelter, PT Timah Tbk juga menerima sejumlah aset sitaan lainnya dari kasus tambang ilegal ini. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 6-7 triliun, meliputi logam timah, alat berat, peralatan tambang, hingga aset tanah.
Secara rinci, aset rampasan yang diserahkan ke PT Timah Tbk meliputi:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
- Mess karyawan 1 unit
- Kendaraan 53 unit
- Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²
- Alat pertambangan 195 unit
- Logam timah 680.687,6 kg
- Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp 202.701.078.370, US$ 3.156.053, JPY 53.036.000, SG$ 524.501, EUR 765, KRW 100.000, dan AU$ 1.840.
Penyerahan aset ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Timah Tbk dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya timah secara legal dan berkelanjutan, serta mengembalikan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.