Prabowo Dukung Pasangan Pilgub Jateng, DPR: Wajar, KPU Serahkan ke Bawaslu

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj

Redaksi

Prabowo Dukung Pasangan Pilgub Jateng, DPR: Wajar, KPU Serahkan ke Bawaslu

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Itu hak beliau sebagai Ketua Umum partai," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Prabowo Dukung Pasangan Pilgub Jateng, DPR: Wajar, KPU Serahkan ke Bawaslu
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Rifqi menambahkan, di Indonesia tidak ada larangan bagi Presiden untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum partai politik. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis sistem kepartaian.

"Calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh gabungan partai politik," jelasnya.

Rifqi menilai, sikap Prabowo dalam mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan hal yang wajar, selama tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden.

"Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," tegas Rifqi.

Dukungan Prabowo terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut diunggah oleh Luthfi di akun Instagram pribadinya, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11). Dalam video yang diunggah, Prabowo mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 2 di Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Prabowo menyatakan bahwa Luthfi-Yasin merupakan pasangan yang cocok untuk memimpin Jawa Tengah, sehingga target untuk mempercepat pembangunan bisa terwujud.

"Saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama," kata Prabowo dalam video tersebut.

Sementara itu, anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk menelaah tindakan Prabowo. Menurutnya, Bawaslu yang berwenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana," ujar August.

August menjelaskan, presiden memiliki hak untuk berpolitik yang diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada. August menjelaskan bahwa dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," ujar August.

Saat ini, Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1