lahatsatu.com – Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mendatangkan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari luar negeri kini tengah menghadapi tembok besar. Bukan sekadar masalah teknis, namun regulasi ketat mengenai batasan usia kendaraan yang diimpor menjadi penghalang utama dalam memenuhi kebutuhan transportasi massal di Indonesia.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa terdapat benturan aturan yang cukup pelik antara kebutuhan operasional di lapangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia maksimal kereta api yang diperbolehkan untuk diimpor adalah 20 tahun. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya.

Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Mercure Bandung City Centre, Jawa Barat, terungkap bahwa rangkaian KRL bekas yang tengah diincar oleh PT KAI ternyata sudah memiliki usia operasional mencapai 25 tahun di negara asalnya, yakni Jepang. Kondisi ini menciptakan dilema besar bagi pemerintah, mengingat usia kereta tersebut sudah melampaui batas maksimal yang diizinkan oleh regulasi perdagangan.
"Mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta itu yang bisa kita pergunakan, tapi kita juga terbentur dengan adanya batasan terhadap usia yang diperkenankan oleh Kementerian Perdagangan bahwa maksimal 20 tahun," ujar Dudy dalam forum tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan armada. Berdasarkan laporan dari pihak KAI, Indonesia sebenarnya membutuhkan tambahan sekitar 105 rangkaian KRL untuk mengoptimalkan layanan. Namun, saat ini jumlah armada yang siap beroperasi baru mencapai sekitar 80-an rangkaian. Artinya, terdapat defisit sekitar 20-an rangkaian tambahan yang sangat dibutuhkan untuk menunjang mobilitas masyarakat.
Dudy menekankan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru atau sekadar menjadi solusi jangka pendek yang bersifat "tambal sulam". Pemerintah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama terkait keberlanjutan industri perkeretaapian dalam negeri.
Ia menyoroti dilema antara kebutuhan mendesak akan armada baru dengan upaya menjaga eksistensi industri manufaktur kereta api lokal, seperti PT INKA. Jika pemerintah terlalu bergantung pada impor, dikhawatirkan industri dalam negeri akan sulit berkembang. Namun, jika hanya mengandalkan produksi lokal, muncul pertanyaan mengenai kapasitas produksi dan kecepatan pemenuhan kebutuhan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, Dudy mendorong adanya koordinasi lintas sektoral yang mendalam. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PT KAI, PT INKA, BPI Danantara, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan, untuk duduk bersama.
"Kita harus duduk, bicara. Tidak hanya bicara mengenai saat ini tetapi juga jangka panjangnya seperti apa. Kita tidak ingin nanti kebijakan itu seperti tambal sulam. Kita harus jelas ada kebutuhan, bagaimana pemenuhannya," tegas Dudy. Keputusan akhir mengenai apakah Indonesia akan tetap memaksakan impor KRL bekas atau mempercepat produksi domestik akan sangat bergantung pada hasil diskusi strategis antarinstansi tersebut.




