Kabar Gembira Gaji Setara UMP Bebas Pajak

lahatsatu.com – Kabar baik tengah dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana besar untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak

Agus sujarwo

Kabar Gembira Gaji Setara UMP Bebas Pajak

lahatsatu.com – Kabar baik tengah dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana besar untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan baru ini bertujuan agar mereka yang berpenghasilan pas-pasan tidak lagi terjerat potongan pajak penghasilan (PPh). Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga karena pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya menjadi lebih utuh.

Kabar Gembira Gaji Setara UMP Bebas Pajak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Airlangga menjelaskan bahwa aturan PTKP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi terkini, terutama jika disandingkan dengan kenaikan UMP di berbagai daerah. Sebagai gambaran, ia mengambil contoh kondisi di Jakarta. Saat ini, seorang pekerja di Jakarta dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan masih harus membayar pajak.

Hal ini terjadi karena jika pendapatan tersebut diakumulasikan dalam satu tahun, totalnya mencapai Rp60 juta. Sementara itu, batas PTKP yang berlaku saat ini baru menyentuh angka Rp54 juta per tahun. Akibatnya, selisih sebesar Rp6 juta tersebut tetap dianggap sebagai objek pajak yang harus dipotong oleh negara. Kondisi inilah yang ingin diubah oleh pemerintah agar pekerja dengan gaji setara UMP bisa menikmati fasilitas bebas pajak secara penuh.

Terkait bagaimana angka baru tersebut akan ditentukan, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan parameter inflasi sebagai acuan utama. Perhitungan akan dilakukan dengan melihat tren kenaikan harga barang dan jasa sejak tahun 2016 hingga saat ini. Meskipun formulasi detailnya belum dipaparkan secara rinci ke publik, langkah ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan realitas biaya hidup masyarakat.

Wacana revisi PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Pada September 2025 lalu, isu ini sempat mencuat setelah adanya diskusi hangat di Istana Kepresidenan antara Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan serikat buruh. Dalam pertemuan tersebut, pihak buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan usulan yang cukup signifikan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat menyuarakan agar batas PTKP dinaikkan secara drastis, yakni dari angka Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Usulan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya biaya hidup yang tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan. Meski sebelumnya Kementerian Keuangan menyatakan belum memiliki rencana revisi, kini sinyal dari Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa rencana tersebut mulai memasuki tahap serius untuk diwujudkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar