lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah cepat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di wilayah Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui kebijakan terbaru, OJK memberikan perlakuan khusus terhadap fasilitas kredit dan pembiayaan bagi para debitur yang menjadi korban bencana tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati sekaligus upaya nyata untuk menjaga stabilitas ekonomi di wilayah terdampak.
Keputusan strategis ini telah disepakati oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) lalu. Kebijakan tersebut direncanakan akan berlaku selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan pada 28 September 2026. Tujuan utama dari intervensi ini adalah untuk memitigasi risiko penurunan kemampuan bayar masyarakat serta menjaga agar kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) tetap stabil di tengah situasi krisis.

Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, pihak OJK tidak main-main dalam mengambil keputusan. Tim OJK telah melakukan proses pengumpulan data yang mendalam serta melakukan asesmen langsung di lapangan untuk melihat sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, bencana ini terbukti telah melumpuhkan berbagai aktivitas ekonomi lokal, yang secara otomatis mengganggu arus kas masyarakat dan kemampuan mereka dalam melunasi kewajiban perbankan.
"Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya pada Jumat (2/10/2029).
Adapun cakupan wilayah yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini meliputi delapan kabupaten di Flores, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Dengan adanya ruang bernapas ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat fokus pada pemulihan kegiatan ekonomi mereka tanpa harus terbebani oleh tunggakan kredit yang menumpuk.
Secara teknis, pemberian keringanan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi perbankan konvensional, tetapi juga menyasar perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara pinjaman online (fintech lending), hingga perusahaan pergadaian.
Ada tiga poin utama dalam skema perlakuan khusus ini. Pertama, penilaian kualitas kredit untuk plafon hingga Rp 10 miliar akan didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kedua, kredit yang telah direstrukturisasi akan ditetapkan dalam kategori kualitas lancar. Ketiga, debitur yang terdampak tetap bisa mendapatkan pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit lama, sehingga tidak terkena aturan one obligor concept.
OJK berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan guna memantau perkembangan kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan agar proses pemulihan ekonomi di Flores dapat berjalan lebih cepat dan sektor jasa keuangan tetap tangguh menghadapi dampak bencana.




