JAKARTA – Penyaluran pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2024, pembiayaan melalui platform peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp75,6 triliun, naik 27,32% secara tahunan. Meskipun demikian, pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 29,23%.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat tetap terkendali di angka 2,52%. Angka ini sedikit meningkat dari bulan Oktober yang berada di 2,37%. "Namun, masih di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK," tegas Agusman dalam konferensi pers daring, Selasa (7/1).

Kendati demikian, masih terdapat tantangan dalam industri ini. Sebanyak 11 dari 91 perusahaan P2P lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar yang diamanatkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Agusman menambahkan bahwa lima di antaranya tengah dalam proses pengajuan peningkatan modal. POJK tersebut, yang mulai berlaku pada 4 Juli 2022, mengatur persyaratan ekuitas minimal bagi penyelenggara fintech lending dan memberikan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.




