lahatsatu.com – Ibu Kota Nusantara IKN terus berbenah dengan serius memberantas segala bentuk aktivitas ilegal. Tim khusus penanggulangan pelanggaran hukum di IKN bersama aparat berwenang kini mengintensifkan pengawasan, menargetkan pemberantasan penambangan ilegal di luar kawasan konservasi. Target ambisius dicanangkan: pada Juni 2026, seluruh area hutan konservasi dalam wilayah IKN dipastikan bebas dari aktivitas penambangan liar.
Edgar Diponegoro, Wakil Ketua Tim Khusus Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, menegaskan komitmen tersebut. "Jika masih ada, itu di luar hutan konservasi, seperti penambangan pasir dan batu. Inilah yang akan menjadi fokus utama kami ke depan," ujarnya.

Sejak tahun 2023, delapan kasus penambangan ilegal telah diproses secara hukum. Setelah penindakan, Otorita IKN tak berhenti di situ. Bersama berbagai pihak terkait, mereka langsung bergerak melakukan pemulihan lingkungan. Salah satu aksi nyata adalah kegiatan penghijauan kembali di lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (18/06/2026) lalu. Sebanyak seribu bibit pohon jenis balangeran, tanjung, dan trembesi ditanam untuk mengembalikan kerapatan vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, menekankan bahwa upaya pemulihan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah refleksi mendalam akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. "Penanaman hari ini bukan hanya simbolis, kami berkomitmen untuk menanam dan memeliharanya. Ini adalah momen untuk meneguhkan kembali janji kita, agar kesalahan masa lalu tidak terulang. Kami memohon dukungan semua pihak untuk mengembalikan kenyamanan tempat ini, butuh konsistensi jangka panjang," tegas Myrna.
Ke depan, langkah pemulihan akan terus diperkuat melalui pemantauan kawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh informasi akurat mengenai warga yang telah lama bermukim maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan, sehingga kebijakan yang disusun dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Otorita IKN juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah




