lahatsatu.com – Pemerintah secara resmi memperluas jangkauan layanan perbankan bagi para pelaku usaha di sektor ekspor. Langkah strategis ini diambil dengan menambah daftar bank devisa yang diizinkan menjadi tempat penempatan rekening khusus (reksus) bagi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Penambahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para eksportir dalam mengelola dana hasil usaha mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penambahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan pasar dan upaya mempermudah proses administrasi keuangan bagi para eksportir. Dalam pengumuman terbarunya, Airlangga menyebutkan bahwa PT Bank OCBC NISP Tbk telah resmi disetujui untuk bergabung dalam daftar bank devisa yang melayani penempatan DHE SDA.

Dengan bergabungnya OCBC NISP, kini total bank devisa yang ditunjuk pemerintah telah mencapai 16 lembaga keuangan. Komposisi tersebut terdiri dari 5 bank milik negara (BUMN) dan 11 bank swasta atau asing (non-BUMN). Kehadiran lebih banyak pilihan bank ini bertujuan agar eksportir tidak hanya terpaku pada satu jenis bank saja, sehingga persaingan layanan antarbank dapat mendorong efisiensi dan kenyamanan bagi nasabah korporasi.
Secara regulasi, fasilitas penempatan dana ini mengacu pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini memberikan opsi bagi eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi mereka yang memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A, terdapat kewajiban untuk menempatkan minimal 30% dari devisa mereka dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan di bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank swasta.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan aturan bagi eksportir yang tidak menggunakan skema opsional tersebut. Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% devisanya selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN. Sementara itu, untuk sektor pertambangan migas, kewajiban penempatan adalah minimal 30% selama paling singkat tiga bulan, namun tetap harus dilakukan di bank devisa BUMN.
Airlangga menekankan pentingnya sinergi antara eksportir, pihak perbankan, dan kementerian terkait. Ia mengajak seluruh pelaku ekspor untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku guna memperkuat cadangan devisa negara. Di sisi lain, ia juga meminta pihak perbankan untuk memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan tanpa kendala teknis.
Berikut adalah daftar lengkap 16 bank devisa yang kini menjadi mitra penempatan DHE SDA:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd.
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank
- Citibank, N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk




