Jakarta – Startup unicorn perikanan, eFishery, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 90% dari total 1.500 karyawannya. PHK yang dilakukan hari ini, Kamis (13/2), merupakan buntut dari dugaan kecurangan (fraud) yang tengah diselidiki. Informasi yang dihimpun Lahatsatu menyebutkan, karyawan yang terkena PHK telah diberhentikan dari operasional perusahaan sejak Desember 2024.
Sumber Lahatsatu di internal eFishery membenarkan PHK besar-besaran tersebut. "Iya, hari ini ada PHK 90% dari 1.500 orang," ungkap sumber tersebut. Ia menambahkan bahwa manajemen eFishery telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan telah memberitahukan karyawan terkait PHK ini sebelumnya.
![PHK Massal di eFishery: 90% Karyawan Dipecat Imbas Dugaan Kecurangan 2 PHK Massal di eFishery: 90% Karyawan Dipecat Imbas Dugaan Kecurangan](https://lahatsatu.com/wp-content/uploads/2025/02/Kantor_eFishery_di_Bandung_Jawa_Barat-2025_01_23-14_47_57_e6bf2aad1d9cd114091dbba3c73e959e_620x413_thumb-2.jpg)
Gelombang PHK ini sebenarnya telah berlangsung bertahap sejak akhir Januari 2025, setelah eFishery menghentikan operasionalnya pada Desember 2024. Kejelasan mengenai keberlanjutan operasional perusahaan pasca PHK massal ini masih belum terungkap.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga kini belum melakukan kunjungan lanjutan ke eFishery untuk menindaklanjuti PHK ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu undangan resmi dari serikat pekerja. "Saya belum diundang kembali oleh serikat pekerja. Sebelumnya, saya sendiri sudah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hal ini jika diundang," jelas Immanuel kepada Lahatsatu.
Kemenaker, menurut Immanuel, baru dapat mengambil tindakan setelah menerima aduan dan diskusi resmi. "Perusahaan dan serikat pekerja yang paling memahami situasi dan kondisi ini. Namun, kami berharap PHK ini tidak berlanjut dan pekerja mendapatkan haknya," tambahnya.
Di tengah dugaan kecurangan, manajemen eFishery telah melaporkan dua petinggi perusahaan, berinisial G dan C, ke pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan laporan tersebut telah diterima sejak sekitar dua hingga tiga bulan lalu dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, eFishery telah menonaktifkan sementara Gibran Huzaifah dari jabatan CEO dan Chrisna Aditya dari jabatan Chief Product Officer.
Sebagai informasi tambahan, eFishery telah menunjuk FTI Consulting, sebuah perusahaan konsultan bisnis global, sebagai manajemen sementara untuk meninjau laporan terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery Pte Ltd., beserta anak perusahaannya, PT Multidaya Teknolog Nusantara, PT eFishery Aquaculture Indonesia, dan PT Teknologi Untuk Pembudidaya.