Jakarta, Lahatsatu – Pertamina Patra Niaga bersiap menjatuhkan sanksi paling berat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali. Keputusan tegas ini diambil setelah agen tersebut terbukti melakukan penimbunan solar bersubsidi, sebuah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi.
Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi awal kepada agen BBM industri berinisial PT LA. Namun, sanksi lanjutan yang lebih berat, termasuk potensi pemutusan hubungan usaha (PHU), akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam.

"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha," kata Ahad Rahedi, dikutip dari Antara pada Sabtu (3/1/2026




