Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih yang sedianya dijadwalkan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang, resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 dan 5 Februari. Putusan tersebut menentukan kelanjutan perkara pilkada, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di 249 daerah. Putusan dismissal berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dilantik, selain 296 kepala daerah terpilih yang sebelumnya tak bersengketa. Pelantikan serentak ini, menurut Tito, akan memperkuat kepastian politik daerah dan menunjang iklim usaha serta perekonomian.
"Ini untuk kepastian politik di daerah agar dunia usaha dan ekonomi berjalan," tegas Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1).
Tito memproyeksikan pelantikan akan berlangsung antara tanggal 17 hingga 20 Februari. Proyeksi ini memperhitungkan waktu yang dibutuhkan KPUD untuk menetapkan paslon terpilih (tiga hari setelah putusan MK pada 6 Februari), pengajuan pelantikan ke DPRD (maksimal enam hari), dan usulan DPRD ke pemerintah (maksimal lima hari). Pelantikan sendiri akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).
"Kira-kira antara 17 sampai 20 Februari, tanggal pastinya masih menunggu keputusan Presiden," tambah Tito.
Pelantikan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap kedua akan mencakup kepala daerah yang perkaranya diputus MK pada 13-14 Maret, dengan pelantikan diperkirakan pada bulan April.
Sementara itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin (3/2) untuk membahas hal ini. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun tidak, sejalan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menekankan pentingnya pelantikan serentak dalam konteks pilkada serentak.