lahatsatu.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026 memicu gelombang diskusi hangat di tengah masyarakat. Isu ini menjadi perhatian serius, terutama karena muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang tengah berjuang menghadapi dinamika ekonomi.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait teknis penerapan pajak digital tersebut. Namun, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak.

"Kita memiliki program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga Rp10 juta untuk semua sektor," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP ini bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha. Langkah ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah rencana penerapan aturan pajak baru. Ketika ditanya mengenai kebijakan spesifik untuk kelas menengah, Airlangga hanya memberikan jawaban menggantung dan menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meredam spekulasi liar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru yang akan membebani masyarakat secara langsung.
Inge menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penting untuk dicatat bahwa sistem ini tidak bertujuan untuk mengenakan PPN pada seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana personal atau kiriman uang (remitansi) dari masyarakat.
"Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Tujuan utama dari SPP-TDLN adalah untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum antara pelaku usaha dalam negeri dengan penyedia layanan digital luar negeri. Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN tetap terdata dan memberikan kontribusi yang setara bagi negara, tanpa terjadi pemungutan ganda.
Sebelum resmi diimplementasikan, sistem ini telah melalui tahap uji coba atau sandboxing untuk memastikan integrasi data berjalan lancar. Saat ini, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut awal, yang meliputi bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta penyedia layanan fintech, LinkAja.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat menyebutkan bahwa seluruh sektor perbankan dan platform teknologi besar seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo akan terlibat dalam pemungutan pajak digital ini guna memastikan semua transaksi yang selama ini belum terjamah pajak dapat terserap secara tertib.




