Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah "goreng saham". Sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dijatuhkan kepada para pelaku yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016-2022.
Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengungkapkan bahwa terdapat dua kelompok pelaku yang terlibat dalam aksi goreng saham ini, terdiri dari korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

"Kedua kelompok ini menggunakan puluhan nominee, investor-investor yang sejak awal memang dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga saham IMPC," jelas Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
OJK mencatat, PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek dalam menjalankan aksinya. Para pelaku juga menerapkan skema "patungan saham", di mana MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana investasi, yang kemudian menarik kembali dana tersebut setelah transaksi penjualan saham.
"Modus yang digunakan adalah skema patungan saham. Pihak yang mengendalikan memberikan dana untuk pembelian saham, dan kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening efek yang dikendalikan," terang Hasan.
OJK menyatakan bahwa kedua kelompok tersebut terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.




