lahatsatu.com – Ancaman penipuan daring hingga jeratan pinjaman online ilegal semakin marak, mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendesak perombakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade ini dinilai tak lagi relevan dan ketinggalan zaman, terutama dalam menghadapi dinamika perdagangan di era digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kem





